Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rakhmatNya sehingga situs web Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dapat kami laksanakan sebagai media informasi kependudukan di Kota Surabaya.
Melalui Website ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan terus menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Surabaya, sehingga masyarakat dapat mengakses data tentang informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, berita-berita terbaru kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Website ini juga menyediakan ruang bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi langsung dengan memberikan masukan, baik pengaduan maupun saran untuk perbaikan, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdapat 4 Bidang dan Sekretariat, yaitu
- Sekretariat
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
- Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab II Pasal 3 bagian (4))
- Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Ketiga Paragraf 7 Pasal 24)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab I Pasal 2)
- Peraturan Walikota Surabaya No. 91 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Bab II Bagian Ketujuh)
- Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Wassalaamu'alaikum Warrohmatullaahi Wabarokaatuh
Kepala Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Surabaya,
ttd
Agus Imam Sonhaji ST, M.MT
Pembina Utama Muda
NIP. 19701023 199602 1 001
< Sebelumnya | Selanjutnya > |
---|