Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Senin - Jumat : 07.30 - 21.00, Sabtu : 08.00 - 16.00 di Gedung Siola lt. 1 | Untuk KTP-el yang sudah habis masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang karena otomatis menjadi berlaku seumur hidup | Cetak Ulang KTP-el karena Perubahan Data, Rusak atau Hilang dilakukan di Kecamatan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan terus menyajikan informasi dan data yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kota Surabaya, sehingga masyarakat dapat mengakses data tentang informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.