Dalam pencatatan peristiwa kelahiran sebagai persyaratan utama adalah surat kelahiran dari penolong kelahiran, sehingga apabila surat dari penolong kelahiran tidak dimiliki maka sesuai aturan perundangan yang berlaku adalah dalam hal menetapkan suatu asal usul anak didasarkan dengan penetapan pengadilan sebagai landasan pencatatan peristiwa kelahiran Saudara di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.
|