Jawaban untuk sodara Sandi susanto - Untuk pembaruan ktp-el jika sebelumnya sudah pernah melakuakan perekaman (foto, ttd, sidik jari, iris mata) maka tidak perlu untuk rekaman ktp-el kembali (jika memang data perekamannya ada di data base).
Dijawab oleh Dispendukcapil - 5 minggu yang lalu