Jawaban Yang Diterima
|
|
selamat siang Bapak Alfian Huda
mohon maaf sebelumnya untuk proses pindah datang istri bapak cukup di kecamatan domisili bapak dengan membawa syarat-syarat antaralain: 1.Surat pindah dari kota Asal 2.Pengantar RT,RW,Lurah,Camat 3.Fotocopy Surat Nikah 4.Fotocopy KK dan KK Asli (pihak suami) Terimakasih ..... |
terima kasih telah dijawab pertanyaannya.
ada yang saya tanyakan kembali. 1) untuk syarat no. 1 Surat pindah dari kota Asal itu surat pengantar seperti syarat no. 2? 2) Kemudian setelah proses pindah datang selesai, untuk pengurusan E-KTP di kecamatan memelukan waktu berapa hari? mohon pencerahaannya terima kasih |