Permohonan Akta Kelahiran yang ada di Surabaya dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a.Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran (asli) b.Surat keterangan Kelahiran dari Lurah setempat (asli) c.Surat Nikah orang tua (foto copy yang dilegalisasi) d.KTP dan KK orang tua (foto copy) e.Identitas KTP 2 orang saksi (foto copy) f.Print Out biodata NIK SIAK dari anak yang dilaporkan (diterbitkan dari kecamatan) atau sudah masuk KK untuk lebih jelasnya saudara diharap menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang menanyakan tentang persyaratan yang harus dilengkapi, apakah dibutuhkan Penetapan Pengadilan atau tidak, karena di Surabaya tidak membutuhkan Penetapan Pengadilan begi keterlambatan pelaporan. |