pembuatan akte lahir yang sudah terlambat
salam hormat,
Ibu saya lahir tahun 1964 di Jakarta dan belum memiliki akte kelahiran sampai saat ini. Tetapi, ibu saya telah tercatat sebagai penduduk Surabaya sejak tahun 1990 sampai saat ini.
Pada bulan agustus 2011 yang lalu ibu saya, mengajukan pengurusan akte kelahiran di kantor catatan sipil surabaya, namun ditolak, dikarenakan ibu saya lahir di Jakarta, sehingga kantor catatan sipil surabaya menerbitkan surat penolakan bagi Ibu saya.
Pada tanggal 5 september 2011 ibu saya mendatangi kantor catatan sipil jakarta, namun lagi lagi Ibu saya ditolak pengurusan akte kelahirannya dikarenakan ibu saya telah tercatat sebagai penduduk Surabaya. Kantor catatan sipilpun menerbitkan surat keterangan agar akte kelahiran ibu saya dapat di urus di catatan sipil Surabaya. Kembali kekantor catatan sipil surabaya, saat ini ibu saya dimintai copyan surat nikah orangtuanya yang dilegalisir. Padahal, orangtua ibu saya, sudah almarhum dan surat nikah aslinya tidak diketemukan. Sedangkan untuk melegalisir surat nikah di pengadilan, harus menunjukkan surat aslinya. Yang saya tanyakan, apabila ibu saya tidak dapat memberikan copyan surat nikah yg telah dilegalisir tersebut maka ibu saya tidak dapat memiliki akte kelahiran? Seperti diketahui, pernikahan orangtua ibu saya sudah berpuluh-puluh tahun yang lalu sehingga sulit untuk ditelusuri
Dengan segala hormat dan dengan segenap kerendahan hati, saya memohon bantuannya, karena Ibu saya sangat memerlukannya, terimakasih yang sebebsar-besarnya.