Karena lahir diluar nikah, maka dibutuhkan surat pernyataan dari Ibu, yang inti dari isinya yaitu pada saat proses kelahiran anak, perkawinan ibu Priscilia blm tercatatkan di KUA atau Dspenduk Capil. Ibu bisa buat sendiri atau Form surat pernyataan lahir di luar nikah bisa didapatkan dibagian loket pelayanan Informasi / Akte Kelahiran, nanti ibu tinggal mengisi saja, dan membawa materai 6000,-
Namun untuk KTP harus diperpanjang dulu, minta keterangan RT & RW. untuk persyaratan akta kelahiran : 1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli); 2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap); 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah; 4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir; 5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah; 6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya); 7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya; 8. Fotocopy Dokumen Imigrasi orang tua bayi (bagi Orang Asing pemegang izin singgah atau visa kunjungan) dengan menunjukkan aslinya; 9. Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK; 10. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa); karena Denda Keterlambatan berlaku mulai Januari 2013, jika melakukan pengurusan Akta kelahiran sebelum januari 2013 maka tidak dikenakan denda. Jika Usia anak sudah melebihi 1 Tahun, maka dibutuhkan Penetapan pengadilan Negeri. Karena Usia Anak Ibu DIBAWAH 1 TAHUN, maka tidak perlu penetapan pengadilan Negeri. semoga membantu, Terima kasih |