Jam Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Senin - Jumat : 07.30 - 21.00, Sabtu : 08.00 - 16.00 di Gedung Siola lt. 1 | Untuk KTP-el yang sudah habis masa berlakunya, tidak perlu diperpanjang karena otomatis menjadi berlaku seumur hidup | Cetak Ulang KTP-el karena Perubahan Data, Rusak atau Hilang dilakukan di Kecamatan.