Menindaklanjuti permintaan saudara, kami telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Administrasi Kependudukan dan diperoleh penjelasan bahwa saat ini kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia sedang mempersiapkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur antara lain tata cara pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga Nedgara, lembaga Pemerintahan, Lembaga Non Pemerintah, Lembaga asing atau perorangan. Rancangan Peraturan dimaksud saat ini sampai pada tahap tinslidsasi.
sehubungan dengan hal tersebut, maka realisasi kerjasama antara KEMENAG dengan pemerintah kota SURABAYA menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri. |