Jawaban Yang Diterima
|
|
Menindaklanjuti pertanyaan saudara tentang perkawinan Luar Negri :
1.Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Kependudukan Pasal 37 ayat 4 bahwa : Pencatatn perkawinan warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia wajib di catatkan pada Instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansitinggalnya palingh lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia. 2.Syarat-syarat yang harus dilampirkan sbb : a. Bukti pencatatn perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia b.Akta Kelahiran c.Paspor Republik Indonesia d. KTP dan KK 3Biaya untuk pelaporan perkawinan Luar Negri adalah GRATIS |