PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli); 2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi (WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap); 3. Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah; 4. Fotocopy Akta perkawinan /Surat Nikah orang tua yang dilegalisir/foto copy akta Perceraian (bagi yang bercerai); 5. Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah; 6. Berita Acara Kepolisian setempat (bagi anak lahir yang tidak diketahui orang tuanya); 7. Fotocopy SKTT orang tua bayi (bagi orang asing status tinggal terbatas) dengan menunjukkan aslinya; 8. Printout NIK SIAK dari Kecamatan bagi anak yang belum masuk KK; 9. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa); untuk denda di terapkan 1 Mei, saudara harus ke pengadilan untuk meminta Penetapan pengadilan.Terima kasih |