1. Sesuai ketentuan Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tetang perkawinan disebutkan bahwa “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Mengingat pada ketentuan tersebut diatas tidak disebutkan perjanjian perkawinan untuk didaftarkan di Pengadilan Negeri, maka setiap peristiwa penting yang dialami penduduk wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan dokumen sebagaimana dimaksud sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Bahwa dalam hal perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar wilayah NKRI, wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dilangsungkannya perkawinan dan berlaku juga terhadap perjanjian perkawinan dimaksud, sehingga pada saat / sejak yang bersangkutan kembali ke Indonesia, peristiwa penting yang dialami yaitu pencatatan perkawinan dan perjanjian perkawinan yang telah memperoleh legalitas hukum di negara setempat, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili selaku Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja untuk diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan dengan tidak dilakukan penambahan catatan dan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan sesuai ketentuan pasal 37 Ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 14 dan 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan Dan Pelaporan Akta yang diterbitkan Oleh Negara Lain. 3. Dapat dan sebagai persyaratan sebagai berikut : a. Bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah); b. Akta Kelahiran suami dan isteri; c. KK, KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia; d. Bukti pelaporan dari perwakilan RI setempat; e. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar. |