Berdasarkan pasal 9 UU No 1 th 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa :
seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut, Pengadilan dapat memberikan ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 4 ayat 1 UU No 1 th 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa : Dalam hal seorang Suami akan beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Berdasarkan pasal 4 ayat 2 huruf a UU No 1 th 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa : Pengadilan hanya memeberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. |