ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- KK asli yang pindah;
- KTP asli yang pindah;
- Surat Jaminan Tempat Tinggal / Persetujuan dari pemilik rumah yang dituju (bermaterai dan diketahui RT & RW);
- Fotocopy KK pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
- Fotocopy KTP pemilik rumah yang dituju atau yang ditumpangi;
- Asli KK yang ditumpangi;
|
|
RT & RW Asal
|
- membuatkan Surat Pengantar Pindah;
|
|
Kelurahan Asal
|
- Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT & RW (berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 26 ayat (2) tidak ada form di kelurahan);
|
|
Kecamatan Asal
|
- Pemohon mengisi form F-1.29 (Form Permohonan Pindah WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota);
- Camat menerbitkan form F-1.30 (Surat Keterangan Pindah WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten / Kota);
- Petugas mencabut KK asli dan KTP yang pindah;
- Camat membuatkan KK bagi yang tidak pindah;
|
|
RT & RW Tujuan Pindah
|
- membuat Surat Pengantar KK baru bagi yang pindah datang;
- mengetahui dan menandatangani Surat Jaminan Tempat Tinggal;
|
|
Kelurahan Tujuan
|
- Pemohon mengisi form F-1.31 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota) dan Lurah menandatangi form tersebut;
- Lurah menandatangani dan menerbitkan form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
|
|
Kecamatan Tujuan
|
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Camat menandatangani form F-1.15 atau F-1.16 (Form Perubahan Kartu Keluarga WNI);
- Camat menandatangani form F.1-32 (Surat Keterangan Pindah Datang WNI Antar Kecamatan)
- Camat menerbitkan KK dan KTP dengan alamat baru
|
|