ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- KK lama atau KK yang ditumpangi;
- Passport;
- KITAP;
- Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian;
- Akta Kawin (bila kawin);
- Surat Keterangan Pindah Datang (bila pindah datang);
- IMTA dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja);
- Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal;
- KTP pemilik rumah;
|
|
RT & RW
|
- Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;
|
|
Kelurahan
|
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili
|
|
Kecamatan
|
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Keterangan Domilisi dari Lurah;
- Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispendukcapil;
|
|
Dispendukcapil
|
- Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tinggal Tetap) dan form F.1-18 (Formulir Permohonan Perubahan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|