ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- Bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap melampirkan :
-
- Fotocopy KITAP;
- Jaminan Tempat Tinggal / Persetujuan dari Pemilik Rumah yang dituju;
- KK dan KTP pemilik rumah yang dituju;
- KK yang ditumpangi;
- Fotocopy Passport;
- Fotocopy Buku Pengawasan Orang Asing;
- Fotocopy SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) dari Kepolisian;
- Fotocopy IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Fotocopy Akta Kawin;
- Surat Keterangan Sponsor;
- Foto 2x3 berwarna (2 lembar);
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang pindah datang);
|
|
RT & RW
|
- Membuatkan Surat Pengantar Domisili yang menerangkan mengenai alamat domisili penduduk orang asing tinggal tetap;
|
|
Kelurahan
|
- Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Lurah menerbitkan Surat Keterangan Domisili;
|
|
Kecamatan
|
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
- Camat mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Keterangan Domilisi dari Lurah;
- Pemohon menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Dispendukcapil;
|
|
Dispendukcapil
|
- Pemohon mengisi form F.1-08 (Formulir Biodata Penduduk Orang Asing yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas / Tinggaldan form F.1-17 (Formulir Permohonan KK) dan Kepala Dinas menandatangani form tersebut;
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
- Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KK.
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|