Pembatalan Akta Perceraian
Jumat, 24 May 2013 08:12
a_quu_a
ALUR
|
PERSYARATAN / BLANKO
|
WAKTU
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
- Salinan Putusan Pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Akta Kelahiran;
|
|
Dispendukcapil
|
- Pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan,form F-2.26 (Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian) pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan;
- Petugas Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi PelaksanaKutipan Akta Perceraian, dan menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
- Instansi Pelaksana atau UPTD Instansimencatat dan merekam dalam database kependudukan.
|
Paling Lambat
7 Hari Kerja
|
Retribusi
|
:
|
Rp.
|
0,-
|
Jangka Waktu Keterlambatan Pelaporan
|
:
|
90
|
Hari Kerja
|
Denda Administrasi (Apabila Terlambat Melapor)
|
:
|
Rp.
|
1.000.000,-
|