Berita

Pemkot Gencar Sosialisasi Denda Administrasi Kependudukan

Surel Cetak PDF
alt

SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi denda keterlambatan administrasi kependudukan yang resmi berlaku per 1 Januari 2013. 

Selain melalui media massa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) Surabaya juga rajin woro-woro di kantor kecamatan. 

Seperti yang dilakukan di pendopo Kecamatan Wonokromo, Selasa (19/2/2013). Sebanyak 80 orang terdiri dari RT, RW, dan LKMK serta perwakilan tokoh masyarakat wilayah Wonokromo dikumpulkan di pendopo kantor kecamatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan denda keterlambatan administrasi kependudukan meliputi item perpanjangan KTP non-elektronik, perubahan kartu keluarga (KK), pencatatan kelahiran, kematian, serta kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).

Untuk perpanjangan KTP non-elektronik, menurut Suharto,  tidak boleh terlambat barang sehari pun. Jika melakukan perpanjangan melebihi batas masa berlaku KTP maka yang bersangkutan dikenai denda Rp 100 ribu.

"Itu hanya berlaku untuk perpanjangan, kalau pengurusan baru kapan saja tidak dikenai sanksi administratif," kata Suharto.

Untuk perubahan susunan KK, dikatakan Suharto, harus dilaporkan kepada Dispendukcapil paling lambat 30 hari kerja sejak adanya perubahan. Misalnya, ada penambahan jiwa (kelahiran) atau pengurangan karena kematian. Termasuk pindah masuk dan pindah keluar.

Demikian juga dengan KIPEM, ungkap Suharto, wajib diurus maksimal 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pindah sementara dari daerah asalnya. Untuk pengurusan KIPEM, pemohon dikenai retribusi Rp 10 ribu dengan masa berlaku 1 tahun. Baik perubahan KK maupu KIPEM, jika terlambat dipungut denda Rp 100 ribu.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk akta perkawinan, cerai, kematian dan kelahiran. Semua akta tersebut ditenggat 60 hari kerja, kecuali akta kematian diberi waktu 30 hari sejak peristiwa kematian. Khusus akta kelahiran, imbuh Suharto, apabila lebih dari setahun sejak peristiwa kelahiran maka pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mempermudah warga, jelas Suharto, Dispendukcapil telah menyiapkan mobil operasional di PN Surabaya setiap Senin sampai Kamis pada jam kerja.

“Dengan begitu warga tidak usah ke Dispendukcapil. Usai sidang, berkas tinggal dimasukkan ke mobil operasional yang sudah kami siagakan di PN,” ujar Suharto.
Penerapan sanksi administratif, papar Suharto, merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tetang Administrasi Kependudukan.

Yang teknisnya telah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan denda sendiri sempat mengalami penundaan dua kali, yakni pada 1 Januari 2012 dan 1 Mei 2012.

"Tujuan dari pemberlakuan denda administrasi kependudukan, imbuhnya, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan," tutur Suharto.
Berdasarkan data Dispendukcapil, selama Januari lalu tercatat 3.600 pemohon terlambat mengajukan perpanjangan KTP. Sedangkan kasus keterlambatan pada KK sebanyak 202, akta kelahiran 700, dan akta kematian 800.

Sementara Camat Wonokromo, Mahmud Sariadji berharap, peserta sosialisasi bisa menyampaikan kebijakan denda ini kepada warga.

"Peran aktif  RT dan RW serta LKMK sangat diharapkan Pemkot Surabaya dalam melaksanakan program denda ini," tutur Mahmud Sariadji. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/19/pemkot-gencar-sosialisasi-denda-administrasi-kependudukan#sthash.xQ2cLfyH.Tgkz0qXT.dpuf

SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi denda keterlambatan administrasi kependudukan yang resmi berlaku per 1 Januari 2013.

Selain melalui media massa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) Surabaya juga rajin woro-woro di kantor kecamatan.

Seperti yang dilakukan di pendopo Kecamatan Wonokromo, Selasa (19/2/2013). Sebanyak 80 orang terdiri dari RT, RW, dan LKMK serta perwakilan tokoh masyarakat wilayah Wonokromo dikumpulkan di pendopo kantor kecamatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan denda keterlambatan administrasi kependudukan meliputi item perpanjangan KTP non-elektronik, perubahan kartu keluarga (KK), pencatatan kelahiran, kematian, serta kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).

Untuk perpanjangan KTP non-elektronik, menurut Suharto, tidak boleh terlambat barang sehari pun. Jika melakukan perpanjangan melebihi batas masa berlaku KTP maka yang bersangkutan dikenai denda Rp 100 ribu.

"Itu hanya berlaku untuk perpanjangan, kalau pengurusan baru kapan saja tidak dikenai sanksi administratif," kata Suharto.

Untuk perubahan susunan KK, dikatakan Suharto, harus dilaporkan kepada Dispendukcapil paling lambat 30 hari kerja sejak adanya perubahan. Misalnya, ada penambahan jiwa (kelahiran) atau pengurangan karena kematian. Termasuk pindah masuk dan pindah keluar.

Demikian juga dengan KIPEM, ungkap Suharto, wajib diurus maksimal 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pindah sementara dari daerah asalnya. Untuk pengurusan KIPEM, pemohon dikenai retribusi Rp 10 ribu dengan masa berlaku 1 tahun. Baik perubahan KK maupu KIPEM, jika terlambat dipungut denda Rp 100 ribu.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk akta perkawinan, cerai, kematian dan kelahiran. Semua akta tersebut ditenggat 60 hari kerja, kecuali akta kematian diberi waktu 30 hari sejak peristiwa kematian. Khusus akta kelahiran, imbuh Suharto, apabila lebih dari setahun sejak peristiwa kelahiran maka pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mempermudah warga, jelas Suharto, Dispendukcapil telah menyiapkan mobil operasional di PN Surabaya setiap Senin sampai Kamis pada jam kerja.

"Dengan begitu warga tidak usah ke Dispendukcapil. Usai sidang, berkas tinggal dimasukkan ke mobil operasional yang sudah kami siagakan di PN," ujar Suharto.

Penerapan sanksi administratif, papar Suharto, merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tetang Administrasi Kependudukan.

Yang teknisnya telah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan denda sendiri sempat mengalami penundaan dua kali, yakni pada 1 Januari 2012 dan 1 Mei 2012.

"Tujuan dari pemberlakuan denda administrasi kependudukan, imbuhnya, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan," tutur Suharto.

Berdasarkan data Dispendukcapil, selama Januari lalu tercatat 3.600 pemohon terlambat mengajukan perpanjangan KTP. Sedangkan kasus keterlambatan pada KK sebanyak 202, akta kelahiran 700, dan akta kematian 800.

Sementara Camat Wonokromo, Mahmud Sariadji berharap, peserta sosialisasi bisa menyampaikan kebijakan denda ini kepada warga.

"Peran aktif RT dan RW serta LKMK sangat diharapkan Pemkot Surabaya dalam melaksanakan program denda ini," tutur Mahmud Sariadji.

Sumber : Surya Online


SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi denda keterlambatan administrasi kependudukan yang resmi berlaku per 1 Januari 2013. 

Selain melalui media massa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Dispendukcapil) Surabaya juga rajin woro-woro di kantor kecamatan. 

Seperti yang dilakukan di pendopo Kecamatan Wonokromo, Selasa (19/2/2013). Sebanyak 80 orang terdiri dari RT, RW, dan LKMK serta perwakilan tokoh masyarakat wilayah Wonokromo dikumpulkan di pendopo kantor kecamatan.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menjelaskan denda keterlambatan administrasi kependudukan meliputi item perpanjangan KTP non-elektronik, perubahan kartu keluarga (KK), pencatatan kelahiran, kematian, serta kartu identitas penduduk musiman (KIPEM).

Untuk perpanjangan KTP non-elektronik, menurut Suharto,  tidak boleh terlambat barang sehari pun. Jika melakukan perpanjangan melebihi batas masa berlaku KTP maka yang bersangkutan dikenai denda Rp 100 ribu.

"Itu hanya berlaku untuk perpanjangan, kalau pengurusan baru kapan saja tidak dikenai sanksi administratif," kata Suharto.

Untuk perubahan susunan KK, dikatakan Suharto, harus dilaporkan kepada Dispendukcapil paling lambat 30 hari kerja sejak adanya perubahan. Misalnya, ada penambahan jiwa (kelahiran) atau pengurangan karena kematian. Termasuk pindah masuk dan pindah keluar.

Demikian juga dengan KIPEM, ungkap Suharto, wajib diurus maksimal 30 hari kerja sejak dikeluarkannya surat pindah sementara dari daerah asalnya. Untuk pengurusan KIPEM, pemohon dikenai retribusi Rp 10 ribu dengan masa berlaku 1 tahun. Baik perubahan KK maupu KIPEM, jika terlambat dipungut denda Rp 100 ribu.

Kebijakan yang sama juga berlaku untuk akta perkawinan, cerai, kematian dan kelahiran. Semua akta tersebut ditenggat 60 hari kerja, kecuali akta kematian diberi waktu 30 hari sejak peristiwa kematian. Khusus akta kelahiran, imbuh Suharto, apabila lebih dari setahun sejak peristiwa kelahiran maka pengurusan akta wajib melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk mempermudah warga, jelas Suharto, Dispendukcapil telah menyiapkan mobil operasional di PN Surabaya setiap Senin sampai Kamis pada jam kerja.

“Dengan begitu warga tidak usah ke Dispendukcapil. Usai sidang, berkas tinggal dimasukkan ke mobil operasional yang sudah kami siagakan di PN,” ujar Suharto.
Penerapan sanksi administratif, papar Suharto, merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 Tetang Administrasi Kependudukan.

Yang teknisnya telah dituangkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Pelaksanaan denda sendiri sempat mengalami penundaan dua kali, yakni pada 1 Januari 2012 dan 1 Mei 2012.

"Tujuan dari pemberlakuan denda administrasi kependudukan, imbuhnya, untuk mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan," tutur Suharto.
Berdasarkan data Dispendukcapil, selama Januari lalu tercatat 3.600 pemohon terlambat mengajukan perpanjangan KTP. Sedangkan kasus keterlambatan pada KK sebanyak 202, akta kelahiran 700, dan akta kematian 800.

Sementara Camat Wonokromo, Mahmud Sariadji berharap, peserta sosialisasi bisa menyampaikan kebijakan denda ini kepada warga.

"Peran aktif  RT dan RW serta LKMK sangat diharapkan Pemkot Surabaya dalam melaksanakan program denda ini," tutur Mahmud Sariadji. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/19/pemkot-gencar-sosialisasi-denda-administrasi-kependudukan#sthash.xQ2cLfyH.Tgkz0qXT.dpuf

 

Bayar Denda Telat Perpanjangan KTP/KK Bisa di Kantor Kecamatan

Surel Cetak PDF
SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terkena denda keterlambatan supaya tidak jauh-jauh dan bolak-balik," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispenduk capil Kota Surabaya, Minggu (3/2/2013).

Untuk Senin (4/2), pelayanan pembayaran denda keterlambatan perubahan KK dan KTP digelar di kecamatan Sawahan, lalu di Kenjeran (5/2), Tandes (6/2), Wiyung (7/2), dan Krembangan (8/2). Loket akan dibuka dari pukul 08.30 wib hingga pukul 15.00 wib.

Nantinya, petugas Dispendukcapil akan membuka loket pembayaran di kantor kecamatan. Warga yang harus membayar denda keterlambatan, cukup membawa surat pengantar dari kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, warga yang telat melakukan perpanjangan KTP per 1 Januari 2013, harus membayar denda Rp 100 ribu. Sementara untuk KK, denda berlaku bila terlambat 30 hari melakukan perubahan susunan keluarga. Itu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sanksi Administratif Perda No 5 th 2011.

"Khusus untuk warga kurang mampu tidak dikenakan denda. Itu sesuai Perwali penerbitan surat keterangan miskin," jelas Suharto.

Ditanya jika ada warga yang komplain terkait pemberlakuan denda, mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak September 2012 lalu.

"Kalau tidak ingin kena denda ya jangan sampai terlambat. Khusus jika e-KTP sudah jadi, KTP yang mati bisa langsung ditukarkan," sambuh bapak beranak satu ini. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf

SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf

alt

 

SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terkena denda keterlambatan supaya tidak jauh-jauh dan bolak-balik," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispenduk capil Kota Surabaya, Minggu (3/2/2013).

Untuk Senin (4/2), pelayanan pembayaran denda keterlambatan perubahan KK dan KTP digelar di kecamatan Sawahan, lalu di Kenjeran (5/2), Tandes (6/2), Wiyung (7/2), dan Krembangan (8/2). Loket akan dibuka dari pukul 08.30 wib hingga pukul 15.00 wib.

Nantinya, petugas Dispendukcapil akan membuka loket pembayaran di kantor kecamatan. Warga yang harus membayar denda keterlambatan, cukup membawa surat pengantar dari kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, warga yang telat melakukan perpanjangan KTP per 1 Januari 2013, harus membayar denda Rp 100 ribu. Sementara untuk KK, denda berlaku bila terlambat 30 hari melakukan perubahan susunan keluarga. Itu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sanksi Administratif Perda No 5 th 2011.

"Khusus untuk warga kurang mampu tidak dikenakan denda. Itu sesuai Perwali penerbitan surat keterangan miskin," jelas Suharto.

Ditanya jika ada warga yang komplain terkait pemberlakuan denda, mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak September 2012 lalu.

"Kalau tidak ingin kena denda ya jangan sampai terlambat. Khusus jika e-KTP sudah jadi, KTP yang mati bisa langsung ditukarkan," sambuh bapak beranak satu ini.

Sumber : Surya Online


SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terkena denda keterlambatan supaya tidak jauh-jauh dan bolak-balik," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispenduk capil Kota Surabaya, Minggu (3/2/2013).

Untuk Senin (4/2), pelayanan pembayaran denda keterlambatan perubahan KK dan KTP digelar di kecamatan Sawahan, lalu di Kenjeran (5/2), Tandes (6/2), Wiyung (7/2), dan Krembangan (8/2). Loket akan dibuka dari pukul 08.30 wib hingga pukul 15.00 wib.

Nantinya, petugas Dispendukcapil akan membuka loket pembayaran di kantor kecamatan. Warga yang harus membayar denda keterlambatan, cukup membawa surat pengantar dari kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, warga yang telat melakukan perpanjangan KTP per 1 Januari 2013, harus membayar denda Rp 100 ribu. Sementara untuk KK, denda berlaku bila terlambat 30 hari melakukan perubahan susunan keluarga. Itu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sanksi Administratif Perda No 5 th 2011.

"Khusus untuk warga kurang mampu tidak dikenakan denda. Itu sesuai Perwali penerbitan surat keterangan miskin," jelas Suharto.

Ditanya jika ada warga yang komplain terkait pemberlakuan denda, mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak September 2012 lalu.

"Kalau tidak ingin kena denda ya jangan sampai terlambat. Khusus jika e-KTP sudah jadi, KTP yang mati bisa langsung ditukarkan," sambuh bapak beranak satu ini. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf

SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf 

SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf



SURYA Online, SURABAYA - Kena denda pengurusan administrasi tentu saja tidak enak. Lebih tidak enak lagi jika lokasi pembayaran dendanya, jauh dari rumah.

Nah, untuk memberikan kemudahan bagi warga Kota Surabaya yang telat melakukan perpanjangan KTP dan perubahan susunan keluarga di Kartu Keluarga (KK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)Kota Surabaya mulai Senin (4/2/2013) memberikan pelayanan pembayaran denda keterlambatan di kantor-kantor kecamatan.

"Intinya kita memberikan kemudahan kepada masyarakat yang terkena denda keterlambatan supaya tidak jauh-jauh dan bolak-balik," tegas Suharto Wardoyo, Kepala Dispenduk capil Kota Surabaya, Minggu (3/2/2013).

Untuk Senin (4/2), pelayanan pembayaran denda keterlambatan perubahan KK dan KTP digelar di kecamatan Sawahan, lalu di Kenjeran (5/2), Tandes (6/2), Wiyung (7/2), dan Krembangan (8/2). Loket akan dibuka dari pukul 08.30 wib hingga pukul 15.00 wib.

Nantinya, petugas Dispendukcapil akan membuka loket pembayaran di kantor kecamatan. Warga yang harus membayar denda keterlambatan, cukup membawa surat pengantar dari kecamatan.

Diberitakan sebelumnya, warga yang telat melakukan perpanjangan KTP per 1 Januari 2013, harus membayar denda Rp 100 ribu. Sementara untuk KK, denda berlaku bila terlambat 30 hari melakukan perubahan susunan keluarga. Itu sesuai Peraturan Walikota (Perwali) No 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Sanksi Administratif Perda No 5 th 2011.

"Khusus untuk warga kurang mampu tidak dikenakan denda. Itu sesuai Perwali penerbitan surat keterangan miskin," jelas Suharto.

Ditanya jika ada warga yang komplain terkait pemberlakuan denda, mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menyebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak September 2012 lalu.

"Kalau tidak ingin kena denda ya jangan sampai terlambat. Khusus jika e-KTP sudah jadi, KTP yang mati bisa langsung ditukarkan," sambuh bapak beranak satu ini. - See more at: http://surabaya.tribunnews.com/2013/02/03/bayar-denda-telat-perpanjangan-ktpkk-bisa-di-kantor-kecamatan#sthash.7hggDeXR.7bSbcBRx.dpuf

 

KTP Lama Boleh Dipakai Hingga 31 Oktober 2013

Surel Cetak PDF
alt

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kota Surabaya menyambut gembira perpanjangan pemakaian KTP non elektronik hingga 31 Oktober 2013.

Perpanjangan KTP lama ini disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, karena e-KTP yang sediahnya sudah terdistribusikan ternyata masih banyak terjadi kesalahan sehingga harus diperbaiki.

“Kalau di Surabaya ada sekitar 10 ribu e-KTP yang perlu dilakukan penggantian data,” tutur Kepala Dispenduk Capil Surabaya, Suharto Wardoyo, Rabu (23/1/2013).

Menurut Suharto Wardoyo, sebenarnya pada tanggal 18 Desember 2012 lalu, merupakan batas akhir perekaman e-KTP. Namun dengan adanya instruksi baru yang dikeluarkan Mendagri, secara otomatis bagi warga yang belum menerima e-KTP masih bisa menggunakan KTP lama yang mereka miliki.

“Itu artinya KPT non elektronik masih diakui keberadaanya,” cetus Anang, sapaan akrab Suharto wardoyo.

Sementara warga yang masih menjumpai ada kesalahan data pada KTP nya yang baru diminta untuk menghubungi masing masing kecamatan. Sebab kesalahan data tersebut sebenarnya sangat mudah dilakukan sehingga cukup dilakukan di kantor kecamatan.

Selain memberikan perhatian terhadap  kesalahn data, tambah Anang, Dispenduk Capil juga intens mengawasi pembagian e-KTP yang sudah jadi kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan pengalaman yang sudah ada, kemungkinan terjadinya salah kirim KTP elektronik ke daerah lain juga cukup terbuka.

Memang banyak kejadian terjadi termasuk pengiriman dari Kemendagri ke daerah karena Surabaya pernah mendapat kiriman dari Jawa barat. KTP ini lantas dikirim kembali ke Jakarta.

Oleh karena itu, guna mengantisipasi kejadian semacam itu kembali terulang, pihaknya berharap Dinas kependudukan yang ada di daerah lain proaktif dengan mengembalikan ke kementerian dalam negeri. setelah itu, baru Kemendagri mengembalikan lagi ke daerah asal.(red)

Sumber: SurabayaKita.com

 

Telat Urus Akta Kelahiran Didenda Rp 100 Ribu

Surel Cetak PDF
alt

Telat mengurus akta kelahiran didenda Rp 100 ribu. Itulah konsekwensi warga yang mengurus akta kelahiran melalui penetapan di PN Surabaya mulai tgl 2 Januari 2013.

Sanksi pembayaran denda ini merujuk pada Undang-Undang No 23 Tahun 2006 dan Perda No 5 th 2011 tentang administrasi kependudukan.Karena sudah diputuskan melalui undang undang maka warga yang ingin mendapatkan akta kelahiran wajib memenuhinya.

Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memberikan kemudahan kepada warganya dengan meniadakan syarat membawa surat dari Dispendukcapil untuk mengikuti sidang di PN Surabaya. Padahal mestinya syarat ini harus dipenuhi untuk bisa mengikuti sidang.

"Warga kita permudah untuk bisa mengikuti sidang," kata Suharto Wardoyo, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Rabu (2/1/2013).Hal ini dilakukan agar warga tak semakin terbebani dengan denda yang mulai diterapkan.

Mengingat pentingnya manfaat akta kelahiran ini, Suharto berharap agar warga tak surut semangatnya untuk tetap mengikuti sidang di PN Surabaya.  Sebab dengan akta ini warga bisa melanjutkan pendidikan, pekerjaan atau asuransi sekalipun.

Denda Rp 100 ribu ini diterapkan bagi  warga Kota Surabaya yang telat mengurus akta selama 60 hari. Jika kurang dari 60 hari maka yang bersangkutan masih belum kena denda.Meski begitu untuk warga miskin tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar denda ini.

Syaratnya warga yang bersangkutan harus menunjukkan surat keterangan miskin (SKM).

Sumber : Surabayakita.com

 

Denda KTP, Dispenduk Ditegur KPP

Surel Cetak PDF
alt

SURABAYA-Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim menegur Dispenduk Kota Surabaya karena inilai tidak bisa memberikan jaminan kepastian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya yang menyangkut perpanjangan KTP. Ironisnya lagi, kebijakan sanksi administrasi keterlambatan Perpanjangan KTP sudah diberlakukan. Padahal masyarakat belum banyak mengetahui sosialisasi aturan tersebut. Sehingga, banyak elemen asyarakat yang mengadu ke KPP karena sanksi yang ditetapkan dinilai memberatkan, khususnya bagi masyarakat dari golongan bawah. “Meskipun Dispenduk telah melakukan sosialisasi, namun KPP menilai upaya yang dilakukan belum maksimal, sehingga hal ini akan merugikan masyarakat karena harus bolak-balik untuk melakukan proses permohonan,” tutur Ketua KPP Jatim Nuning Rodiyah, Rabu (16/1). Diakui, denda Rp 100 ribu bagi sebagian orang memang dianggap kecil. Tapi

Bagi orang miskin, uang Rp 100 ribu tersebut cukup besar. “Saya berharap ada win-win solution sehingga masyarakat tidak menjadi galau,” harap Nuning. Sementara itu, Kadispenduk Kota Surabaya Suharto mengakui kalau baru saja pihaknya didatangi KPP Jatim untuk menanyakan soal pelayanan perpanjangan KTP. “Mereka datang dipimpin langsung ketuanya, Bu Nuning untuk menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat,” aku Suharto. Dijelaskan, sosialisasi denda pelayanan perpanjangan KTP yang mulai diberlakukan 1 Januari 2013, sebenarnya sudah cukup. Mengingat, pemberlakuan kebijakan itu sempat tertunda dua kali. Sosialisasi tahap pertama, lanjut

Suharto, dilakukan sekitar 1 Mei 2012, lalu dilanjutkan pada 1 Juni 2012 lalu. “Sosialisasi itu dilaksanakan di 31 Kecamatan melibatkan LKMK, brosur, spanduk, media televisi dan cetak, serta yang lain,” beber dia. Khusus soal keluhan denda yang memberatkan bagi warga miskin, kata dia, pihaknya sudah membuat solusi yakni diminta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. “Kalau ada surat pernyataan SKTM dari kelurahan, maka denda tersebut kami bebaskan,” janjinya.


Sumber : Radar Surabaya

 

 

 
Halaman 3 dari 22 halaman

Halaman Login

Untuk bisa berpartisipasi dalam suara warga atau polling, silahkan anda login terlebih dahulu. bila belum terdaftar silahkan register.