---- KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tldak perlu diperpanjang walapun telah habis masa berlakunya ---- Pengajuan Pencetakan KTP-el di Dispenduk di data dan di kirimkan lewat Kecamatan, Pemohon dapat mengurus Surat permohonan pencetakan di Kecamatan. ----